Assalamu 'alaikum wr.wb

Assalamu alaikum Wr.Wb , Selamat Datang. Terima kasih telah Mengunjungi Blog ini, Semoga ada manfaatnya bagi diri pribadi dan pembaca, amien.

“Jika tindakan Anda memberi INSPIRASI bagi orang lain untuk bermimpi lebih, belajar lebih, melakukan lebih, dan MENJADI LEBIH, Anda adalah seorang LEADER”.

(John Quincy Adams)

Kepada pengunjung yang ingin “Meng-copas” atau Men-Share tulisan yang ada di blog ini dipersilahkan.
Selamat Menikmati dan Jangan Lupa Untuk meninggalkan jejak DI SINI Ya…

Kamis, 18 Juni 2015

RAHASIA ORANG - ORANG SUCCES

Banyak sekali orang-orang sukses yang ada di dunia ini berbagi cerita tentang kisah inspiratifnya dalam mencapai kesuksesannya. Dari cerita-cerita mereka, kita tahu bahwa menjadi orang yang sukses itu tidak mudah. Selain kerja keras, seseorang harus memiliki sebuah keyakinan yang bisa membangkitkan motivasi diri. Kalau kamu yakin kamu akan sukses, ada baiknya kamu baca dulu  keyakinan-keyakinan yang dimiliki oleh orang-orang sukses di bawah ini.

1. Memilih diri sendiri

Jangan menunggu dipilih, pilih dirimu sendiri
Jangan menunggu dipilih, pilih dirimu sendiri via graymalin.com
Nggak ada orang lain yang mau memilih orang lain untuk jadi sukses. Kalau bisa memilih siapa yang bisa jadi orang sukses, setiap orang pasti lebih memilih diriya sendiri daripada orang lain kan? Terkadang orang-orang lebih memilih untuk menunggu dipromosikan atau diajak terlebih dahulu. Mungkin itu akan berhasil, tapi sekarang kamu tidak perlu lagi menunggu untuk dipilih.
Orang yang sukses tidak akan menunggu untuk dipilih, dan mereka sangat yakin untuk memilih dirinya sendiri. Kamu bebas kok untuk melakukan apapun yang kamu inginkan. Kamu tidak perlu menunggu orang lain untuk bisa menemukan dan menyalurkan keahlian dan inisiatifmu.

2. Lupakan takdir

Your fate is on your hand
Your fate is in your hand via timewellness.files.wordpress.com
Kalau kamu pernah beberapa kali merasakan kegagalan, mungkin kamu sempat berpikir bahwa kamu adalah orang yang tidak beruntung. Kamu merasa bahwa kamu memang tidak ditakdirkan untuk menjadi orang yang sukses. Bagi orang-orang yang telah sukses, kesuksesan itu adalah suatu hal yang bisa diprediksi. Tidak ada satupun orang yang ditakdirkan untuk gagal. Kesuksesan itu adalah sebuah pencapaian yang bisa diraih oleh siapapun juga.Sukses bukanlah sebuah takdir.
Jika kamu memiliki keinginan dan mau bekerja keras, kamu pasti bisa mencapai sebuah kesuksesan. Yang menentukan takdirmu hanya diri kamu sendiri, dan semua itu tergantung dengan apa yang sudah kamu lakukan. Jadi, kalau kamu ingin ditakdirkan menjadi orang sukses, takdirkanlah dirimu sendiri.

3. Melayani orang lain

melayani orang lain
melayani orang lain via upload.wikimedia.org
Orang-orang yang sukses memiliki keyakinan bahwa sebuah kesuksesan tidak akan datang bersama dengan keegoisan. Beberapa orang yang memiliki ambisi untuk sukses, seringkali terlalu terpaku pada tujuan-tujuan pribadi mereka sendiri. Tetapi menurut orang-orang yang telah sukses, ssebuah kesuksesan akan tercapai jika kita berhasil melayani orang lain.
Jika kamu terlalu berambisi untuk mencapai sebuah kesuksesan untuk dirimu sendiri, maka kesuksesanmu hanya terbatas dan sejenak saja. Tetapi jika ambisimu mencakup kepentingan orang banyak, kamu tidak hanya sukses untuk dirimu sendiri, tetapi kamu juga membuat orang lain sukses. Seperti yang pernah dikatan oleh Steve Jobs, “My job is to not be easy on people. My job is to make them better“.
Keyakinan bukan hanya sekedar hal yang kita percaya saja, namun keyakinan juga akan menumbuhkan motivasi dan semangat dalam diri kita. Tanpa sebuah keyakinan, sepertinya kamu nggak akan bisa melakukan segala sesuatunya dengan bersungguh-sungguh.
Setelah membaca tentang keyakinan-keyakinan yang dimiliki oleh orang-orang sukses di atas, apakah kamu semakin yakin suatu saat nanti kamu akan menjadi orang sukses? Semoga berhasil ya guys!
Artikel ini terinspirasi dari laman Business Insider. Artikel asilinya bisa dilihat disini.

SEMARANG TAXI

Berikut ini Daftar Alamat dan Nomor Telepon Taksi di Semarang:

1. Blue Bird Taxi, Jl Brigjen Sudiarto No 492 Semarang Nomor telepon 024 6701234.
2. Taxi Kosti, Jl Pamularsih No 15 Semarang, nomor telepon 024 7613333.
3. New Atlas Taxi, Jl. Telaga Bodas 1 Semarang Telepon 024 8412181, 6591616, 6591717.
4. Centris Multipersada, Jl Majapahit 583 SEMARANG 024 6723624.
5. Astria Taxi, Jl Jatisari 1 Semarang, Nomor Telepon 024 7460940.
6. Puri Kencana Taxi, Jl Rogojembangan Raya No 68 Semarang telepon 024 6705050.
7. Surabaya Taxi, Jl Telaga Bodas No 1 Semarang, nomor telepon 024 8313131.
8. Pandu Taxi, Jl Kaligawe Km 4/46 Semarang, nomor telepon 024 6591234.
9. Sindoro Taxi, Jl Sindoro No 1 Semarang, nomor telepon 024 8444869.
10. Astra Utama Taksi, Jl Telaga Bodas No 57 Semarang, telepon 024 8414966.
11. Anugerah Taksi, Jl. Mugas Barat 8 No 2 Semarang telp 024 8415379.
12. Mustika Taxi, Jl. Pandanaran No 104 Semarang nomor telp 024 8317019.
13. Widya Taxi, Jl. Seteran Tengah 11 Semarang, Telepon 024 3513466.
14. Andhini Taxi, Jl. Setiabudi No 195 Semarang Telepon 024 7472890.
15. Taksi Express Semarang, No Telp +62 24 7462 555.

POLISI DI KOTA WALI

Alamat Polres Demak  
Jl. Sultan Trenggono Demak
Kode Pos : 59571
No. Telp. : 0291 685110 
E-mail : bagopsresdemak@gmail.com

Polsek BONANG    
Alamat : Jalan Demak - Moro KM 10 kec. Bonang 59552    
Telp : 0291 - 3320610        

Polsek DEMAK KOTA    
Alamat : Jalan Bhayangkara Baru No.15 Demak 59515    
Telp : 0291 - 685851        

Polsek DEMPET    
Alamat : Jalan raya Dempet No.21 Dempet 59573    
Telp : 0291 - 685419        

Polsek GAJAH    
Alamat : Jalan Gajah - Dempet No.3 Kec. Gajah 59581    
Telp : 0291-3314710        

Polsek GUNTUR    
Alamat : Jalan Raya Guntur No.10 Kec Guntur 59565    
Telp : 0291 - 3320710        

Polsek KARANGANYAR    
Alamat : Jalan Raya Demak - Kudus KM 17 Kec Karang Anyar 59582    
Telp : 08282653541        

Polsek KARANGAWEN    
Alamat : Jalan raya Karangawen No.90 Kec karangawen 59566    
Telp : 024 - 70791779        

Polsek KARANGTENGAH    
Alamat : Jalan raya Buyaran No.4 Kec Karangtengah 59561    
Telp : 0291 - 685174        

Polsek KEBONAGUNG    
Alamat : Jalan Raya Kebonagung 59573    
Telp : 0292 - 5135785        

Polsek MIJEN    
Alamat : Jalan Raya Mijen no.40 Kec Mijen 59583    
Telp : 0291 - 3320110        

Polsek MRANGGEN    
Alamat : Jalan Raya Mranggen No.40 Kec. Mranggen 59567    
Telp : 024 - 6713410        

Polsek SAYUNG    
Alamat : Jalan Raya Semarang - demak KM 9 Ds Purwosari Kec Sayung 59563    
Telp : 024 - 6583686        

Polsek WEDUNG    
Alamat : Jalan Raya Ngawen No.45 Kec Wedung 59554    
Telp : 0291 - 3380262        

Polsek WONOSALAM    
Alamat : Jalan Raya Demak Purwodadi KM 5 Kec Kebonagung 59571    
Telp : 0291 - 6904977

Semoga ada manfaatnya

Nomer Telpon Polda Jawa Tengah;

1. Mapolda Jateng: 024 8311382, 8449681, 8449683
2. Direktorat Intelkam: 024 8413444
3. Direktorat Reskrim: 024 8444709
4. Direktorat Samapta: 024 8413544
5. Direktorat Lantas: 024 8440614

Nomor Telepon Penting Polsek Jawa Tengah

Polrestabes Semarang = 024 – 8444444
Polresta Surakarta = 0271 – 716198
Polres Semarang = 024 – 6925666
Polres Kendal = 0294 – 382110
Polres Demak = 0291 – 685110
Polres Salatiga = 0298 – 326710
Polres Banyumas = 0281 – 622259
Polres Cilacap = 0282 – 544230
Polres Banjarnegara = 0286 – 592110
Polres Purbalingga = 0281 – 891110
Polres Pekalongan Kota = 0285 – 421692
Polres Pekalongan = 0285 – 382028
Polres Tegal Kota = 0283 – 356016
Polres Tegal = 0283 – 492003
Polres Brebes = 0283 – 671110
Polres Pemalang = 0284 – 325038
Polres Batang = 0285 – 391074
Polres Pati = 0295 – 381610
Polres Kudus = 0291 – 438110
Polres Jepara = 0291 – 591110
Polres Rembang = 0295 – 691110
Polres Grobogan = 0292 – 421110
Polres Blora = 0296 – 525110
Polres Sukoharjo = 0271 – 592484
Polres Klaten = 0272 – 321234
Polres Boyolali = 0276 – 321110
Polres Karanganyar = 0271 – 495110
Polres Sragen = 0271 – 891510
Polres Wonogiri = 0273 – 321510
Polres Magelang Kota = 0293 – 313134
Polres Magelang = 0293 – 788787
Polres Purworejo = 0275 – 321110
Polres Kebumen = 0287 – 382110
Polres Temanggung = 0293 – 491110
Polres Wonosobo = 0286 – 321110

Nomer Telpon Penting Semarang:

1. Ambulan, Nomor Telepon: 118, 8413476
2. Ambulan Kecelakaan, Nomor Telepon 8313416
3. Bandara A Yani, Telepon 7608735
4. Dinas Kebakaran, Telepon 113, 7607076, 7605871, 7616867
5. Polsek Semarang Barat, Nomor Telepon 7604153
6. Polsek Semarang Selatan, Telepon 8315123
7. Polsek Semarang Tengah, Telepon 3545175
8. Polsek Semarang Timur, Telepon 6716191
9. Polsek Semarang Utara, Telepon 3545162
10. Poltabes Semarang, Nomor Telepon: 8444444
11. Pelayanan PDAM, Telepon 8315514
12. RS. Jiwa Pusat Semarang, No. Telepon: 6722564
13. RSUP Dr. Kariadi, Nomor Telepon: 8413476
14. Stasiun KA Tawang, No Telepon: 3544544
15. Terminal Bus Terboyo, Nomor Telepon: 6581924, 6581921
16. Informasi Jalan Tol Gayamsari, Telepon 6724169
17. Informasi Jalan Tol Muktiharjo, Telepon 3566320
18. Informasi Jalan Tol Tembalang, Telepon 7479197
19. Pariwisata, Nomor Telepon 3515451, 8318021
20. Kantor SAR Semarang, Telepon 3580027
21. Pengaduan & Informasi PLN, Telepon: 290123, 3547651 s/d 3547655
22. Pengaduan Gangguan Telepon, Nomor Telepon 117
23. PMI Semarang, Telepon 3541237

Selasa, 09 Juni 2015

PESANTREN TERBAIK DI NUSANTARA

1. Pondok Pesantren Sidogiri Pasuruan
2. Pondok Pesantren Langitan Tuban
3. Pondok Modern Gontor Pondorogo
4. Pondok Pesantren Tebuireng Jombang
5. Pondok Pesantren Al-Khairaat Palu
6. Pondok Pesantren Banyuanyar Madura
7. Pondok Pesantren Nurul Jadid Probolinggo
8. Pondok Pesantren Musthofawiyah Sumut
9. Pondok Pesantren Buntet Cirebon
10. Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang
1. PONDOK PESANTREN SIDOGIRI PASURUAN (Syafi’iyah, Asy ‘ariyah)
Ponpes Sidogiri menempati urutan pertama sebagai pesantren terbaik, terpopuler dan paling berpengaruh karena banyak hal: a) Ia pesantren tertua di Indonesia yang bukan hanya masih eksis tapi terus berkembang; b) Tetap berani mempertahankan sistem pendidikan salaf alias murni mengkaji ilmu agama dan pada waktu yang sama tetap dapat memertahankan jumlah santri yang mencapai puluhan ribu (putra dan putri); c) Dikenal sebagai satu-satunya pesantren yang berhasil mandiri dalam bidang finansial berkat berbagai usaha bisnisnya yang sangat sukses mulai dari lembaga keuangan yang bernama BMT (Baitul Mal Wat Tamwil) yang memiliki banyak cabang, waralaba minimarket (mart) dengan nama Koperasi Sidogiri, dan banyak usaha-usaha lain.
Komitmen Ponpes Sidogiri yang berdiri pada 1718 untuk tetap mempertahankan sistem madrasah diniyah sampai tingkat ma’had ali (setingkat universitas) yang bernama Tarbiyatul Mu’allimin dan pengiriman guru tugas ke berbagai penjuru nusantara dan luasnya jaringan alumninya menjadi faktor-faktor penting yang membuat Ponpes Sidogiri menjadi pilihan mudah sebagai pesantren terbaik, tertua dan paling berpengaruh di Indonesia. Lebih detail: Pondok Pesantren Sidogiri
Informasi web: http://sidogiri.net/sejarah/
2. PONDOK PESANTREN LANGITAN TUBAN (Syafi’iyah, Asy ‘ariyah)
Ponpes Langitan yang berdiri pada tahun 1852 merupakan pesantren yang berpengaruh di kawasan Surabaya ke barat yaitu sepanjang kabupaten Gresik, Lamongan, Tuban, Bojonegoro, Cepu. Figur kharismatik salah satu pengasuhnya yaitu KH Abdullah Faqih di kancah politik nasional juga menambah dikenalnya nama pesantren ini.
Ponpes Langitan patut mendapat respek karena kemampuannya untuk tetap eksis bahkan tumbuh dan berkembang tanpa harus merubah sistem pendidikannya yang menganut sistem salaf.
Informasi web: http://langitan.net/
3. PONDOK MODERN GONTOR (non madzab)
Pondok Modern Gontor adalah pelopor dan inovator dari pesantren modern yang diilhami oleh antara lain modernisasi pendidikan Islam yang dilakukan oleh Sir Syed Ahmad Khan founder Aligarh Muslim University di India. Perubahan dari Ponpes Darussalam Gontor yang salaf menjadi modern membuat pesantren ini menjadi insstitusi pendidikan Islam yang menjadi tempat belajar masyarakat perkotaan yang dulunya enggan mondok pesantren.
Ciri khas dari pesantren modern ala Gontor antara lain kedisiplinan yang tinggi, kemampuan dan pembiasaan bahasa Arab dan Inggris dengan menjadikannya sebagai bahasa sehari-hari, dan kerapian pakaian dengan selalu bercelana dan berdasi saat sekolah, dll.
Gontor juga menjadi pelopor dari pesantren yang mengenakan biaya tinggi dan mahal pada santri. Suatu hal baru yang tidak lazim dilakukan pesantren khususnya di pesantrne salaf. Namun wali santri yang kelas menengah rela merogoh koceh lebih dalam asal sesuai dengan kualitas yang ditawarkan. Sekaligus ini menjadi kritik pada pesantren Modern khususnya dari kalangan rakyat miskin yang tidak mampu membayar mahal untuk pendidikan anak-anaknya.
Nilai minus lain dari sistem modern adalah kurangnya kemampuan santrinya pada penguasaan literatur Islam klasik yang dikenal dengan kitab kuning atau kitab gundul. Di samping itu, etika sopan santun relatif berbeda dengan santri di pesantren salaf.
Namun secara keseluruhan, sistem yang diterapkan Pondok Modern Gontor berjalan dengan sangat sukses. Dan setiap kesukesan selalu menciptakan tren baru. Saat ini banyak pesantren yang menyebut dirinya “modern” memfoto-copy apa yang dilakukan Gontor dengan beberapa modifikasi.
Informasi web: http://www.gontor.ac.id/
4. PONDOK PESANTREN TEBUIRENG JOMBANG (Syafi’iyah, Asy ‘ariyah)
Pesantren Tebuireng dikenal karena figur pendirinya sosok ulama kharismatik pencetus organisasi Nahdlatul Ulama (NU) pada 1926 yaitu Kyai Hasyim Asy’ari yang putranya-KH Wahid Hasyim– menjadi Menteri Agama pertama Republik Indonesia sedang cucunya yang bernama KH Abdurrahman “Gus Dur” Wahid menjadi presiden keempat RI dan yang pertama berasal dari kalangan santri.
Dari sisi sistem pendidikan, Ponpes Tebuireng tidak menganut suatu sistem yang inovatif seperti layaknya Gontor atau mempertahankan sistem salaf seperti Langitan atau Sidogiri. Ponpes Tebuireng cenderung agak stagnan mungkin karena figur pimpinannya lebih sering berada di Jakarta daripada di Jombang. Namun demikian, Pondok Tebuireng tetap eksis dengan sistem pendidikan akomodatif yaitu pendidikan formal dan sedikit pendidikan diniyah. Lebih detail: Pondok Pesantren Tebuireng.
Informasi web: http://tebuireng.org/sejarah/
5. PONDOK PESANTREN AL-KHAIRAAT PALU
Pesantren Al-Khairaat merupakan pesantren terpopuler dan paling berpengaruh di luar Jawa khususnya di Sulawesi dan Indonesia Timur. Dan pesantren besar pertama yang didirikan dan diasuh oleh seorang habaib.
Pesantren Al-Khairaat memiliki banyak cabang di berbagai daerah di kawasan Indonesia Timur. Apabila ditotal jumlah santri seluruhnya mencapai puluhan ribu.
6. PONDOK PESANTREN DARUL ULUM BANYUANYAR MADURA (Syafi’iyah, Asy ‘ariyah)
LPI Darul Ulum Banyuanyar Pamekasan Madura — atau lebih dikenal dengan Pondok Banyuanyar– adalah termasuk dari 5 (lima) pesantren tertua di Indonesia. Didirikan pada 1787 oleh Kyai Itsbat, pesantren ini berkembang dengan pesat sampai sekarang.
Di Madura khususnya kabupaten Pameksan, pesantren Banyuanyar memiliki pengaruh yang tidak kecil. Sistem pendidikan di pesantren ini menganut sistem kombinasi salaf dan modern. Penguasaan kitab kuning tetap dipelihara dan pendidikan formal yang sesuai kurikulum pemerintah juga diadakan untuk memenuhi tantangan dan tuntutan zaman. Oleh karena itu, tidak heran banyak alumni pesantren ini yang sudah memjadi tokoh berpengaruh.
7. PONDOK PESANTREN NURUL JADID PROBOLINGGO (Syafi’iyah, Asy ‘ariyah)
Ponpes Nurul Jadid Paiton dapat dikatakan sebagai pesantren paling lengkap sarana pendidikan formalnya selain pendidikan agama. Pesantren ini memiliki lembaga pendidikan dari yang paling bawah seperti TK, SLTP (MTS, SMP), SLTA (SMA, MA, SMK) sampai perguruan tinggi dengan berbagai jurusan baik agama (STAINJ) maupun sains seperti teknologi informasi (STT Nurul Jadid) dan kesehatan (STIKES).
Selain itu, madrasah diniyah, ma’had aly dan tahfidz Al-Quran juga tersedia di pesantren ini sehingga tidak ada alasan bagi umat Islam untuk tidak mengirimkan putranya ke pesantren dengan alasan ketiadaan jurusan yang dicari. Lebih detail: Ponpes Nurul Jadid Paiton
8. PONDOK PESANTREN MUSTHOFAWIYAH SUMUT (Syafi’iyah, Asy ‘ariyah)
Pesantren tertua di Sumatera Utara ini merupakan pesantren paling populer dan terbaik di daerah Sumut dan juga tertua (berdiri tahun 1912). Alumninya sudah banyak yang menjadi tokoh lokal dan nasional. Tidak sedikit yang melanjutkan studi ke luar negeri baik di kawasan Timur Tengah maupun Barat.
Pesantren Purba Baru, begitu pesantren ini biasa dikenal, adalah pesantren kombinasi antara sistem modern dan salaf. Modern karena adanya sistem pendidikan formal dan salaf karena juga mengajarkan kitab kuning. Lebih detail: Pesantren Musthowaiyah Purba Baru.
Informasi web: http://www.alkhoirot.net/2011/09/pondok-pesantren-musthafawiyah-purba.html
9. PONDOK PESANTREN BUNTET CIREBON (Syafi’iyah, Asy ‘ariyah)
Pondok Pesantren yang sangat terkenal di kawasan Jawa Barat dan termasuk salah satu pesantren tertua (berdiri sejak tahun 1785) di Indonesia.
Pesantren ini menjadi cikal bakal pesantren lain di provinsi Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta. Banyak dari pengasuh pesantren di ketiga kawasan tersebut merupakan alumni dari Pesantren Buntet. Dengan demikian, pesantren ini patut disebut sebagai salah satu pesantren paling berpengaruh. Sistem pendidikan menganut kombinasi antara salaf dan modern. Lebih detail: Pondok Pesantren Buntet Cirebon
Informasi web: http://www.buntetpesantren.org/p/tentang-buntet-pesantren.html
10. PONDOK PESANTREN AL-KHOIROT MALANG (Syafi’iyah, Asy ‘ariyah)
Ponpes Al-Khoirot Malang termasuk yang relatif muda (berdiri tahun 1963) apabila dibandingkan dengan pesantren lain yang masuk 10 besar pesantren terbaik. Yang membedakan pesantren ini dari pesantren lain adalah kemampuannya dalam memadukan sejumlah sistem pendidikan dalam satu paket pendidikan yang holistik untuk semua santri. Tak heran, pengasuh Pondok Pesantren Banyuanyar saat ini pun termasuk salah satu alumni Ponpes Al-Khoirot.
Sistem pendidikan yang dianut di pesantren Al-Khoirot adalah kombinasi dari 4 (empat) jenis pola yaitu pendidikan formal, pendidikan madin (madrasah diniyah) yang 100% agama, bahasa Arab modern dan kajian kitab kuning tingkat advanced (pendalaman). Keempat aktifitas pendidikan ini merupakan kegiatan utama yang harus diikuti oleh semua santri. Sehingga santri tidak hanya memiliki bekal ijazah formal tapi juga menguasai kitab kuning dan lancar berbahasa Arab. Selain itu, ada program tambahan seperti tahfidzul Quran (menghafal Quran), yang merupakan program pilihan dan Ma’had Aly .
Bagi santri tingkat advanced, program Ma’had Aly menjadi program khusus yang bertujuan untuk penguasaan santri atas sistem pengambilan hukum (istinbat al-hukm).
Yang tak kalah penting dari itu semua adalah Konsultasi Agama Islam secara online melalui internet. Layanan gratis ini dibimbing oleh Dewan Pengasuh Ponpes Al-Khoirot sendiri. Konsultasi agama ini mendapat sambutan luas masyarakat muslim baik di Indonesia maupun di luar negeri seperti Singapura dan Malaysia.
Sumber: http://5antri.blogspot.com/2013/02/10-pesantren-terbaik-di-indonesia.html

.
Versi awal (Juli 2011)
Sebuah artikel tentang 10 peringkat pondok pesantren terbaik versi Kaskuser (lihat sumber di bawah). Tidak ada kriteria, sehingga sangat subyektif, dan saya kira lebih pada terkenal tidaknya, namun bolehlah untuk sekedar pengetahuan.
Jika anda punya usulan pondok pesantren lain, silakan tambahkan di komentar. Mohon disertai alasannya. Atau anda punya usulan kriteria/faktor apa saja yang perlu ditinjau dalam menilai kualitas sebuah pondok pesantren, silakan tulis di bawah.. sebagai masukan bagi kami, atau pembaca lain yang ingin study lebih lanjut.
Di samping nama pondok, saya berusaha menampilkan madzab dan faham  ajarannya.
.
10 Pondok Pesantren Terbaik di Indonesia (versi Kaskuser)

1. Pondok Pesantren Langitan (Syafi’iyah, Asy ‘ariyah)
Pondok Pesantren Langitan adalah salah satu lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia. Berdirinya lembaga ini jauh sebelum Indonesia merdeka yaitu tepatnya pada tahun 1852, di Dusun Mandungan, Desa Widang, Kecamatan Widang, Tuban, Jawa Timur. Komplek Pondok Pesantren Langitan terletak di samping bengawan Solo dan berada di atas areal tanah seluas kurang lebih 7 hektar.
http://langitan.net/
2. Pondok Pesantren GONTOR (non madzab)
Pondok Gontor didirikan pada 10 April 1926 di Ponorogo, Jawa Timur oleh tiga bersaudara putra Kiai Santoso Anom Besari. Tiga bersaudara ini adalah KH Ahmad Sahal, KH Zainudin Fananie, dan KH Imam Imam Zarkasy dan yang kemudian dikenal dengan istilah Trimurti.Pada awalnya Pondok Gontor hanya memiliki Tarbiyatul Atfhfal (setingkat taman kanak-kanak) lalu meningkat dengan didirikannya Kulliyatul Mu’alimin Al-Islamiah (KMI) yang setara dengan lulusan sekolah menengah. Pada tahun 1963 Pondok Gontor mendirikan Institut Studi Islam Darussalam (ISID).
http://gontor.ac.id/
3. Pondok Pesantren Daar El-Qolam (non madzab)
Pondok Pesantren Daar el-Qolam (معهد دار القلم للتربية الإسلامية) adalah sebuah pondok pesantren berlokasi di Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten yang didirikan pada tanggal 20 Januari 1968. Pesantren ini adalah gagasan Haji Qasad Mansyur yang direalisasikan oleh Drs. K.H. Ahmad Rifai Arief (1942-1997). Setelah K.H. Ahmad Rifa’i Arief meninggal dunia pada tanggal 15 Juni 1997, pondok ini dilanjutkan oleh K.H. Drs. Ahmad Syahiduddin, K.H. Adrian Mafatihullah Karim dan Hj. Enah Huwaenah. Hingga Maret 2009, Pondok Pesantren Daar el-Qolam merupakan pondok pesantren terbesar sedaerah Banten, dengan jumlah santri 4298 jiwa.
http://www.daarelqolam.ac.id/mp/welcome.aspx
4. Pondok Pesantren DARUNNAJAH (non madzab)
Pada tahun 1942 K.H. Abdul Manaf Mukhayyar mempunyai sekolah Madrasah Al-Islamiyah di Petunduhan Palmerah. Tahun 1959 tanah dan madrasah tersebut digusur untuk perluasan komplek Perkampungan Olah Raga Sea Games, yang sekarang dikenal dengan komplek Olah Raga Senayan. Untuk melanjutkan cita-citanya, maka diusahakanlah tanah di Ulujami.
Tahun 1960, didirikan Yayasan Kesejahteraan Masyarakat Islam (YKMI), dengan tujuan agar di atas tanah tersebut didirikan pesantren. Periode inilah yang disebut dengan periode cikal bakal, sebagai modal pertama berdirinya Pondok Pesantren Darunnajah.
http://darunnajah.com/
5. Pondok Pesantren Tebuireng (Syafi’iyah, Asy ‘ariyah)
Pondok Pesantren Tebuireng adalah salah satu pesantren terbesar di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Pesantren ini didirikan oleh KH. Hasyim Asy’arie pada tahun 1899. Selain materi pelajaran mengenai pengetahuan agama Islam, ilmu syari’at, dan bahasa Arab, pelajaran umum juga dimasukkan ke dalam struktur kurikulum pengajarannya. Pesantren Tebuireng telah banyak memberikan konstribusi dan sumbangan kepada masyarakat luas baik, terutama dalam dunia pendidikan Islam di Indonesia.
http://www.tebuireng.net/
6. Pondok Pesantren Al Ihya Ulumuddin (Syafi’iyah, Asy ‘ariyah)
pada 24 Nopember 1925 didirikan pondok pesantren di Desa Kesugihan, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, yang kemudian dikenal dengan nama pondok pesantren Kesugihan. Kepemimpinan ponpes ini kemudian dilanjutkan oleh KH Ahmad Mustholih dan KH Chasbulloh Badawi, putra pendiri.
7.Ponpes Asy Syafi’iah Nahdatul Wathon (Syafi’iyah, Asy ‘ariyah)
Maulana al-Syaikh Tuan Guru Kyai Hajji Muhammad Zainuddin Abdul Madjid
Muhammad Zainuddin Abdul Madjid belajar di Tanah Suci Mekah selama 13 tahun kemudian kembali ke Indonesia atas perintah dari guru beliau yang paling di kagumi, yakni Syaikh Hasan Muhammad al-Masysyath, pada tahun 1934. Setiba di Pulau Lombok beliau mendirikan Sekembali dari Tanah Suci Mekah ke Indonesia mula-mula beliau mendirikan pesantren al-Mujahidin pada tahun 1934 M. kemudian pada tanggal 15 Jumadil Akhir 1356 H/22 Agustus 1937 M. beliau mendirikan Madrasah Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI). Madrasah ini khusus untuk mendidik kaum pria. Kemudian pada tanggal 15 Rabiul Akhir 1362 H/21 April 1943 M. beliau mendirikan madrasah Nahdlatul Banat Diniah Islamiyah (NBDI) khusus untuk kaum wanita. Kedua madrasah ini merupakan madrasah pertama di Pulau Lombok yang terus berkembang dan merupakan cikal bakal dari semua madrasah yang bernaung di bawah organisasi Nahdlatul Wathan. Dan secara khusus nama madrasah tersebut diabadikan menjadi nama pondok pesantren ‘Dar al-Nahdlatain Nahdlatul Wathan’. Istilah ‘Nahdlatain’ diambil dari kedua madrasah tersebut. Beliau aktif berdakwah keliling desa di Pulau Lombok dan mengajar.
http://www.nahdlatulwathan.org/
7. Pondok Pesantren Al Mu’min (wahabiyah)
pondok Pesantren Al Mu’min adalah sebuah pesantren di Ngruki, Solo yang didirikan oleh “enam serangkai”: Abdullah Sungkar, Abu Bakar Ba’asyir, Yoyok Rosywadi, Abdullah Baradja, Abdul Qohar H. Daeng Matase, dan Hasan Basri.
Pondok ini berdiri sejak tahun 1974 di lokasinya hingga sekarang, di selatan terminal angkutan dalam kota Surakarta, Terminal Tipes, namun berada di wilayah administrasi Desa Cemani, Grogol, Sukoharjo. Setahun sebelumnya ia merupakan sebuah kelompok pengajian kekeluargaan (usrah). Unit dakwah awalnya adalah sebuah siaran radio non-komersial.
8. Pondok Pesantren Al Khairaat (Syafi’iyah, Asy ‘ariyah)
guru besar alalamah sayid idrus bin salim aljufri pendiri sebuah yayasan lembaga pendidikan islam alkahirat, beliau di lahirkan di taris, hadramaut pada14 sya’ban 1309 H bertepatan dengan 15 maret 1881 M, ulama hadramaut yang berhijrah ke indonesia dan menetap di palu (sulawesi tengah). yayasan alkahiraat, yang kini telah memiliki cabang lebih dari 1800 madrasah dan sekolah, terdiri dari TK, SD, SMP, SMA, SMK, MI, MTS, MA, hingga Universitas.
9.Pondok pesantren Putri Al Kenaniyah (Syafi’iyah, Asy ‘ariyah)
Pondok pesantren ini diresmikan pada tanggal 4 Sya’ban 1414 H/ 16 Januari 1944 M, oleh para Alim Ulama, diantaranya adalah mantan presiden RI ke 4 Bapak KH. Abdurrahman Wahid, KH. Syamsuri Badawi dan KH. Zayadi Muhajir serta beberapa tokoh masyarakat disekitar Kecamatan Pulo Gadung Jakarta Timur.
10. Pondok Pesantren La Tansa (non madzab)
Pondok Pesantren La Tansa adalah sebuah pondok pesantren modern yang terletak di daerah Parakansantri, Cipanas, Lebak, Banten. Pesantren ini didirikan oleh Drs. K.H. Ahmad Rifa’i Arief (Almarhum) yang bertindak juga sebagai pemimpin pesantren Daar el-Qolam (Pasir Gintung, Jayanti, Tangerang) saat itu. Kini, setelah pendiri wafat, Pesantren La Tansa dipimpin oleh K.H. Adrian Mafatihullah Karim, MA dan K.H. Sholeh, S.Ag, MM. Lembaga ini bernaung di bawah Yayasan La Tansa Mashiro, yang juga didirikan oleh Drs K.H. Ahmad Rifa’i Arief.az

SPP Yayasan

PENDIRIAN YAYASAN _____

Pada hari ini hari _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ .
Berhadapan dengan saya _____ , Sarjana Hukum Notaris di _____ , dengan hadirnya saksi-saksi yang saya _____ Notaris kenal dan akan disebutkan dalam akhir akta ini:

Tuan _____ , lahir di _____ , pada tanggal _____ (_____), pekerjaan _____ , bertempat tinggal di _____ ,  pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: _____ , Warga Negara Indonesia;

Para penghadap masing-masing diperkenalkan kepada saya, Notaris, yang satu oleh para penghadap lainnya. Para penghadap untuk diri sendiri dan/atau selaku kuasa seperti tersebut menerangkan dengan ini, dengan mengumpulkan uang sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) yang telah dipisahkan dari kekayaan mereka telah mendirikan suatu Yayasan, dengan memakai Anggaran Dasar sebagai berikut:

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1

Yayasan ini bernama: Yayasan _____ disingkat “_____” dan bertempat kedudukan di _____ , dengan cabang-cabang di tempat-tempat lain menurut keputusan Badan Pengurus dengan persetujuan Badan Pendiri.

WAKTU
Pasal 2

Yayasan ini didirikan pada waktu akta ini ditandatangani dan didirikan untuk waktu yang lamanya tidak ditentukan.

AZAS
Pasal 3

Yayasan ini berasaskan Pancasila dan Undang-Undang DASAR 1945 (seribu sembilan ratus empat puluh lima).
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4

Maksud dan tujuan Yayasan ini adalah:
Membantu Pemerintah dalam program mencerdaskan bangsa, dengan jalan memajukan pendidikan, memberikan penyuluhan, pengkajian ilmiah sesuai dengan bidang-bidangnya dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai nilai-nilai sosial budaya bangsa Indonesia.

USAHA
Pasal 5

Untuk mencapai maksud dan tujuannya, Yayasan ini menjalankan usaha-usahanya sebagai berikut:
a.     mendirikan lembaga pendidikan dan pelatihan di bidang manajemen dan ilmu pengetahuan lainnya;     
b.    mendirikan lembaga-lembaga pengembangan dan pengkajian di bidang manajemen dan ilmu pengetahuan lainnya;
c.     menyelenggarakan ceramah dan/atau seminar dibidang manajemen dan ilmu pengetahuan lainnya;      
d.    mengadakan pertukaran tenaga-tenaga ahli baik dari dalam maupun dari luar negeri;                
e.    menerbitkan brosur-brosur, buletin, majalah-majalah, dan buku-buku, serta alat-alat media lainnya; dan mengusahakan percetakan;
f.     memberikan beasiswa kepada para siswa dan/atau para mahasiswa program pendidikan dan pelatihan yang berprestasi;
g.     menjalankan usaha-usaha lainnya yang sejalan dengan maksud dan tujuan Yayasan serta tidak bertentangan dengan Undang-Undang. Segala sesuatu dalam arti kata seluas-luasnya.
       
KEKAYAAN
Pasal 6

1.    Kekayaan Yayasan terdiri dari:
a.    pangkal kekayaan pertama tersebut di atas;
b.   uang sokongan/sumbangan dari masyarakat, pemerintah maupun swasta, baik dari dalam maupun dari luar negeri yang tidak mengikat;
c.    hibah-hibah wasiat dan hibah-hibah biasa;
d.   penghasilan-penghasilan dari usaha-usaha Yayasan;
e.   bantuan dari orang-orang dan badan-badan yang menaruh minat pada Yayasan;
f.    pendapatan-pendapatan lainnya yang sah.
2.    Uang yang tidak segera dibutuhkan guna keperluan Yayasan disimpan atau dijalankan menurut cara-cara yang akan ditentukan dalam anggaran rumah tangga.

BADAN PENDIRI
Pasal 7

1.    Anggota Badan Pendiri terdiri dari:
a.    yang mendirikan Yayasan;
b.   mereka yang atas usul seorang atau lebih anggota Badan pendiri yang hendak mengundurkan diri, telah ditunjuk oleh rapat anggota Badan pendiri, untuk menjadi penggantinya;
c.    mereka yang diangkat oleh rapat anggota Badan pendiri mengingat jasa-jasa mereka terhadap Yayasan;
d.   mereka yang menurut pendapat Badan pendiri selama berdirinya Yayasan telah memberikan jasa-jasa yang berguna bagi Yayasan ini.
2.    Badan Pendiri merupakan badan tertinggi, yang mempunyai wewenang dan kekuasaan:            
a.    menetapkan perubahan anggaran dasar;
b.   mengangkat dan memberhentikan para anggota Badan pengurus;
c.    menetapkan garis-garis besar kebijaksanaan yang harus dijalankan oleh Badan pengurus;
d.   membubarkan Yayasan.
3.    Keanggotaan Badan Pendiri berakhir karena:
a.    meninggal dunia atau dibubarkan;
b.   atas permintaan sendiri;
c.    dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan (curatele);
d.   diberhentikan oleh rapat badan pendiri.
4.    Rapat badan pendiri dianggap sah jikalau sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Badan Pendiri hadir.
5.    Keputusan-keputusan Badan Pendiri sedapat mungkin ditetapkan secara musyawarah mufakat dengan ketentuan jika tidak tercapai kata mufakat dilakukan dengan pemungutan suara. Dengan ketentuan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) ditambah satu dari jumlah anggota Badan Pendiri yang hadir atau diwakili.
6.    Rapat Badan Pendiri dapat diadakan setiap waktu dan setidak-tidaknya setahun sekali manakala dianggap perlu oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) dari jumlah Badan Pendiri.       
7.    Rapat Badan Pendiri untuk mempertimbangkan persetujuan dan pengesahan laporan tahunan Badan Pengurus diadakan selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung dari penutupan Tahun Buku Yayasan.
8.    Tata cara rapat Badan Pendiri, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BADAN PENGURUS
Pasal 8

1.    Yayasan ini diurus oleh suatu Badan Pengurus, yang terdiri dari sedikit-dikitnya 6 (enam) orang, dengan susunan sebagai berikut:
―   1 (satu) orang ketua;
―   1 (satu) orang wakil ketua;
―   1 (satu) orang sekretaris;
―   1 (satu) orang bendahara;
―   2 (dua) orang anggota atau lebih.
2.    Anggota Badan Pengurus diangkat untuk 5 (lima) tahun lamanya dan ditetapkan tentang kedudukan mereka masing-masing serta dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Rapat badan Pendiri.
3.    Keanggotaan Badan Pengurus berakhir karena:
a.    meninggal dunia;
b.   atas permintaan sendiri;
c.    dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan (curatele);
d.   diberhentikan oleh Rapat Badan Pendiri.
4.    Jika terjadi lowongan, maka anggota-anggota Badan Pengurus lainnya dapat mengajukan calon-calon untuk mengisi lowongan itu kepada Badan Pendiri yang dapat menguatkan usul itu, akan tetapi Badan Pendiri dapat menunjuk orang lain, dengan tidak mengindahkan calon-calon yang diusulkan oleh anggota-anggota Badan Pengurus.


HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PENGURUS
Pasal 9

1.    Badan Pengurus berkewajiban menjalankan peraturan-peraturan tersebut dalam anggaran dasar ini.
2.    Badan Pengurus membuat rencana anggaran rumah tangga mengenai semua hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam anggaran dasar ini dan membuat peraturan-peraturan yang dipandang perlu dan berguna untuk yayasan, termasuk rencana kerja Yayasan untuk 5 (lima) tahun.
3.    Peraturan-peraturan tersebut dalam ayat di atas tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar Yayasan dan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Badan pendiri.       
4.    Selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) bulan terhitung dari penutupan Tahun Buku Yayasan, Badan Pengurus memberi laporan kepada rapat Badan Pendiri tentang jalannya Yayasan mengenai tahun buku yang lampau.

Pasal 10

1.    Ketua bersama-sama dengan sekretaris berhak mewakili Yayasan di dalam dan di luar pengadilan, dan karenanya berhak melakukan segala tindakan, baik yang mengenai pengurusan maupun yang mengenai pemilikan, akan tetapi untuk:
a.    membuat pinjaman guna atau atas tanggungan Yayasan atau meminjamkan uang Yayasan kepada pihak lain;
b.   membeli, menjual, atau dengan jalan lain mendapatkan atau melepaskan hak atas atau memberatkan barang-barang yang tidak bergerak;
c.    mengikat Yayasan sebagai penanggung/peminjam;
d.   menggadaikan barang-barang bergerak kepunyaan Yayasan;
e.   turut serta sebagai pesero diam dalam perseroan komanditer di bawah firma;
        Haruslah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari rapat Badan Pendiri.
2.    Surat-surat keluar harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris, dan dalam hal pengeluaran dan/atau penerimaan uang turut ditandatangani oleh Bendahara.
3.    Wakil ketua membantu ketua, dalam hal ketua berhalangan atau tidak ada, kejadian mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain, maka dalam hal demikian Wakil Ketua, mempunyai Wewenang yang sama dengan Ketua.
4.    Dengan tidak mengurangi wewenangnya, Ketua dan Sekretaris berhak memberi kuasa kepada pihak lain dengan surat kuasa.
5.    Badan Pengurus harus mengadakan pembagian kerja di antara para anggotanya secara efektif dan efisien.

RAPAT BADAN PENGURUS
Pasal 11

1.    Badan Pengurus diwajibkan mengadakan rapat sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun, dan setiap waktu jikalau dianggap perlu oleh Ketua atau sekurang-kurangnya 2 (dua) dari jumlah anggota Badan Pengurus yang memberitahukan kehendaknya itu dengan tertulis kepada Ketua.
2.    Di dalam semua rapat, Ketua memegang pimpinan. Jikalau Ketua tidak hadir, rapat dipimpin oleh Wakil ketua, dan jikalau Wakil Ketua pun tidak hadir, maka rapat dipimpin oleh salah seorang yang dipilih dari dan oleh mereka yang hadir.
3.    Rapat Badan Pengurus dianggap sah, jikalau sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota Badan Pengurus hadir atau diwakili.
4.    Jikalau yang hadir tidak cukup, Ketua rapat dapat memanggil rapat baru secepat-cepatnya 2 (dua) hari dan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung dari hari rapat yang tidak dapat diadakan tersebut; setelah itu dalam rapat mana dapat diambil keputusan-keputusan dari acara rapat yang tidak dapat diadakan tersebut, dengan tidak mengingat jumlah anggota yang hadir.
5.    Keputusan rapat diambil dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat; apabila dengan cara tersebut tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara yang harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) ditambah satu dari jumlah anggota Badan Pengurus yang hadir atau diwakili.

BADAN PENGAWAS
Pasal 12

1.    Bilamana perlu rapat Badan Pendiri dapat mengangkat Badan Pengawas.
2.    Badan Pengawas Yayasan diangkat untuk 5 (lima) tahun lamanya dan ditetapkan tentang kedudukannya masing-masing serta dapat diberhentikan oleh rapat Badan Pendiri dan dapat diangkat kembali.
3.    Badan Pengawas mempunyai kewajiban mengawasi pekerjaan Badan Pengurus.
4.    Para anggota Badan Pengawas bersama-sama atau masing-masing setiap waktu jam kerja berhak memasuki bangunan-bangunan dan halaman-halaman serta tempat-tempat lain yang digunakan dan/atau dikuasai oleh Yayasan dan berhak memeriksa buku-buku, surat-surat berharga, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas, dan lain sebagainya, serta mengetahui segala tindakan Badan Pengurus yang telah dijalankan.
5.    Tiap-tiap anggota Badan Pengurus wajib memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh (para) anggota Badan Pengawas untuk kepentingan pemeriksaan.

BADAN YAYASAN/PELINDUNG
Pasal 13

1.    Jikalau dianggap perlu, rapat Badan Pendiri dapat mengangkat Badan Penasihat/Pelindung Yayasan.       
2.    Badan Penasehat/Pelindung Yayasan diangkat untuk 5 (lima) tahun lamanya dan ditetapkan tentang kedudukannya masing-masing serta dapat diberhentikan oleh Rapat badan Pendiri dan dapat diangkat kembali.
3.    Badan Penasihat/Pelindung berhak memberikan nasihat kepada Badan pendiri dan/atau Badan Pengawasan dan/atau Badan Pengurus baik diminta atau tidak.
4.    Nasihat tersebut dapat disampaikan, baik tertulis ataupun lisan.
5.    Nasihat-nasihat tersebut wajib diperhatikan dan dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh oleh Badan Pendiri dan/atau Badan Pengawas dan/atau Badan Pengurus, akan tetapi tidak bersifat mengikat.

TAHUN BUKU
Pasal 14

1.    Tahun Buku Yayasan ini dimulai dari awal bulan Januari sampai dengan akhir bulan Desember tiap-tiap tahun. 
2.    Badan Pengurus diwajibkan membuat laporan tahunan yang disediakan bersama-sama dengan perhitungan pertanggungjawaban mengenai keuangan Yayasan.
3.    Perhitungan dan pertanggungjawaban serta laporan tahunan tersebut harus disahkan oleh Rapat Badan Pendiri.


Perubahan Tambahan atau Pembubaran
Pasal 15

1.    Keputusan untuk mengubah atau menambah anggaran dasar Yayasan ini atau untuk membubarkan Yayasan hanya sah, jikalau dalam rapat Badan Pendiri dihadiri atau diwakili oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota Badan Pendiri, dan usul yang berkenaan disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah suara para anggota Badan Pendiri yang hadir atau diwakili.
2.    Keputusan untuk membubarkan Yayasan dapat diambil apabila atas usul Badan Pengurus ternyata, bahwa Yayasan tidak mempunyai kekuatan hidup lagi atau kekayaan Yayasan telah habis atau sedemikian kurangnya sehingga menurut Badan Pengurus tidak cukup lagi memenuhi ketentuan Yayasan.

CARA MENGGUNAKAN SISA UANG
Pasal 16

Jikalau Yayasan ini dibubarkan, maka dengan mengindahkan bunyinya Pasal 1665 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Badan Pengurus berkewajiban untuk mengatur dan membereskan semua utang Yayasan di bawah pengawasan Badan pengawas, kecuali jika Rapat Badan Pendiri menentukan cara lain dan Rapat Badan Pendiri menentukan cara mempergunakan sisa uang kekayaan dengan memperhatikan dasar tujuan Yayasan.

PENUTUP
Pasal 17

Semua hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini atau dalam Anggaran Rumah Tangga, akan diputuskan oleh Rapat Badan Pendiri untuk pertama kali.
Susunan Badan Pengurus terdiri dari:
Ketua              :   _____
Wakil Ketua   :   _____
Sekretaris      :   _____
Bendahara     :   _____
Anggota          :   _____

Sebagai Yang Telah Diuraikan:
Dibuat dan dilangsungkan di _____ , pada hari dan tanggal tersebut di atas, dengan dihadiri oleh _____ dan _____ kedua-duanya pegawai Notaris bertempat tinggal di _____ sebagai saksi-saksi.

Akta ini dengan segera telah saya, Notaris, bacakan kepada para penghadap dan para saksi-saksi, ditandatangani oleh para penghadap, kemudian oleh saksi-saksi, dan saya, Notaris. 

Yayasan

Berikut adalah langkah-langkah mendirikan yayasan sesuai dengan UU Yayasan (UU No. 16/2001 dan UU No. 28/2004).

Pertama, Anda merumuskan nama yayasan.

Siapkanlah tiga nama yayasan. Siapa tahu nama yang pertama ditolak oleh Departemen Hukum dan HAM. Tidak seperti pengecekan nama perusahaan secara elektronik, pengecekan nama yayasan dilakukan secara manual.

Kalau pengecekan nama perusahaan bisa dilakukan dalam waktu tiga hari, pengecekan nama yayasan butuh waktu dua minggu.

Kedua, tentukan bidang apa yang akan digeluti oleh yayasan misalnya: pendidikan, lingkungan, sosial, keagamaan dll.

Ketiga, siapkan fotocopy KTP pendiri, nama pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas yayasan. Umumnya, rapat pembina yayasan menentukan siapa yang jadi ketua, sekretaris, bendahara dan pengawas.

Keempat, tentukan kekayaan awal yayasan. Ini disisihkan dari kekayaan pribadi pendiri yayasan.

Kelima, datang ke notaris dengan membawa dokumen-dokumen berikut:
  • Nama Yayasan
  • Fotocopy KTP pendiri, Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas
  • NPWP pendiri, Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas
Dokumen-dokumen di atas dibutuhkan untuk mendirikan yayasan.
Keenam, Notaris mengajukan nama yayasan yang Anda usulkan ke
Departmen Hukum dan HAM.
Ini butuh waktu dua minggu untuk mendapatkan konfirmasi apakah nama tersebut dapat digunakan atau tidak. Bila keputusan ya, akte pendirian yayasan akan disahkan dihadapan Notaris

Ketujuh, pendiri/pembina bersama-sama dengan ketua, sekretaris,
bendahara dan pengawas menandatangani AD dihadapan notaris.
Kedelapan, notaris akan mengajukan Anggaran Dasar ke Departemen Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.

Nama Tambahan (Gelar)

Sebelum tahun 1993, gelar sarjana yang ada di Indonesia antara lain Doktorandus (Drs.), Doktoranda (Dra.), dan Insinyur (Ir.).
Setelah tahun 1993,penggunaan baku gelar sarjana yang ada di Indonesia antara lain :
  • Sarjana Kedokteran (S.Ked)
  • Sarjana Ilmu Gizi (S.Gz)
  • Sarjana Peternakan (S.Pt)
  • Sarjana Ilmu Politik (S.IP)
  • Sarjana Ilmu Pemerintahan (S.IP)
  • Sarjana Ilmu Perpustakaan (S.IP)
  • Sarjana Ekonomi Islam (S. E. I.),
  • Sarjana Ekonomi (S.E.),
  • Sarjana Komputer (S.Kom.),
  • Sarjana Kesehatan Masyarakat (S.K.M.),
  • Sarjana Keperawatan (S.Kep.),
  • Sarjana Hukum (S.H.),
  • Sarjana Hukum Islam (S. H. I.),
  • Sarjana Administrasi Bisnis / Administrasi Niaga (S.AB.),
  • Sarjana Pertanian (S.P.), berubah menjadi Sarjana Agroteknologi (S. Agr),
  • Sarjana Teknik (S.T.),
  • Sarjana Teknologi Pertanian (S.T.P.),
  • Sarjana Agama (S.Ag.), saat ini berubah menjadi Sarjana Pendidikan (S.Pd),
  • Sarjana Pendidikan (S.Pd.),
  • Sarjana Ilmu Kepolisian (S.IK.),
  • Sarjana Psikologi (S.Psi.),
  • Sarjana Ilmu Komunikasi (S.I.Kom.),
  • Sarjana Sosial (S.Sos.),
  • Sarjana Kehutanan (S.Hut.),
  • Sarjana Pendidikan Islam (S.Pd.I.),
  • Sarjana Syari'ah (S.Sy.),
  • Sarjana Sains (Teologi) (S.Si. (Teol.)),
  • Sarjana Teologi Islam (S.Th.I.),
  • Sarjana Teologi Kristen (S.Th.),
  • Sarjana Sains (S.Si.),
  • Sarjana Sastra (S.S),
  • Sarjana Sains Terapan Pemerintahan (S.STP),
  • Sarjana Farmasi (S.Farm.),
  • Sarjana Seni (S. Sn), dan
  • Sarjana Administrasi Publik / Administrasi Negara (S.AP)
  • Sarjana Manajemen Bisnis (S.Mb)
Gelar sarjana ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan huruf S diikuti inisial bidang studi. Gelar Sarjana adalah gelar bagi lulusan program pendidikan akademik Strata 1 (S1) dan lulusan program pendidikan vokasi Diploma 4 (D IV). Beban studi untuk meraih gelar Sarjana adalah 144 SKS (satuan kredit semester) dan secara normatif ditempuh selama 4 tahun.[butuh rujukan]

Magister (S2)

Gelar magister yang ada di Indonesia antara lain
Gelar magister ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan huruf M diikuti inisial bidang studi. Strata pendidikan Magister ini disebut sebagai Strata-2 atau biasa disingkat S2.+-h 121

Doktor (S3)

Doktor adalah gelar akademik tertinggi yang dapat diberikan kepada seseorang yang menempuh pendidikan yang diperoleh dari perguruan tinggi. Untuk memperoleh gelar Doktor di Indonesia, seseorang umumnya harus menempuh perkuliahan (kelas) dan diakhir melakukan penelitian untuk menyusun disertasi. Di Indonesia, gelar doktor dari bidang studi apapun bergelar Doktor dan ditulis di depan nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan 'DR'. Strata pendidikan Doktor ini disebut sebagai Strata-3 atau biasa disingkat S3.
Contoh: DR. (Nama) (Nama Keluarga)

Gelar Akademik Baru

Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) mulai tanggal 26 agustus 2010[1], ditetapkan nomenklatur baru serta kompetensi lulusan untuk empat bidang ilmu, yakni: psikologi, ilmu komunikasi, ilmu komputer,ilmu administrasi dan arsitektur lanskap. Daftar gelar untuk lulusan keempat bidang ilmu tersebut adalah sebagai berikut:
Bidang Ilmu Psikologi
  • Sarjana
  • Magister
    • Psikologi (M.Psi.)
    • Psikologi Profesi (M.Psi.P)
    • Psikologi terapan (M.Psi.T.)
Bidang Ilmu Komunikasi
Bidang Ilmu Komputer
Bidang Arsitektur Lanskap
  • Diploma
  • Sarjana
    • Sarjana Arsitektur Lanskap (S.SArl.)
  • Magister
    • Magister Arsitektur Lanskap (M.SArl.)
    • Magister Arsitektur Lanskap Terapan (M.Arl.)
Bidang Administrasi
  • Sarjana
    • Sarjana Administrasi Bisnis (S.AB)
    • Sarjana Administrasi Publik (S.AP)
  • Magister
    • Magister Administrasi Bisnis (M.AB)
    • Magister Administrasi Publik (M.AP)
Sementara untuk jenjang S3 (Doktoral) pada keempat bidang ilmu tersebut tetap menggunakan gelar Doktor (Dr.)

Gelar akademik di Hindia-Belanda dan Belanda

Gelar akademik di negara-negara yang menganut sistem Anglo-Saxon

Bachelor

Master

Doctor