Assalamu 'alaikum wr.wb

Assalamu alaikum Wr.Wb , Selamat Datang. Terima kasih telah Mengunjungi Blog ini, Semoga ada manfaatnya bagi diri pribadi dan pembaca, amien.

“Jika tindakan Anda memberi INSPIRASI bagi orang lain untuk bermimpi lebih, belajar lebih, melakukan lebih, dan MENJADI LEBIH, Anda adalah seorang LEADER”.

(John Quincy Adams)

Kepada pengunjung yang ingin “Meng-copas” atau Men-Share tulisan yang ada di blog ini dipersilahkan.
Selamat Menikmati dan Jangan Lupa Untuk meninggalkan jejak DI SINI Ya…

Selasa, 09 Juni 2015

Yayasan

Berikut adalah langkah-langkah mendirikan yayasan sesuai dengan UU Yayasan (UU No. 16/2001 dan UU No. 28/2004).

Pertama, Anda merumuskan nama yayasan.

Siapkanlah tiga nama yayasan. Siapa tahu nama yang pertama ditolak oleh Departemen Hukum dan HAM. Tidak seperti pengecekan nama perusahaan secara elektronik, pengecekan nama yayasan dilakukan secara manual.

Kalau pengecekan nama perusahaan bisa dilakukan dalam waktu tiga hari, pengecekan nama yayasan butuh waktu dua minggu.

Kedua, tentukan bidang apa yang akan digeluti oleh yayasan misalnya: pendidikan, lingkungan, sosial, keagamaan dll.

Ketiga, siapkan fotocopy KTP pendiri, nama pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas yayasan. Umumnya, rapat pembina yayasan menentukan siapa yang jadi ketua, sekretaris, bendahara dan pengawas.

Keempat, tentukan kekayaan awal yayasan. Ini disisihkan dari kekayaan pribadi pendiri yayasan.

Kelima, datang ke notaris dengan membawa dokumen-dokumen berikut:
  • Nama Yayasan
  • Fotocopy KTP pendiri, Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas
  • NPWP pendiri, Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas
Dokumen-dokumen di atas dibutuhkan untuk mendirikan yayasan.
Keenam, Notaris mengajukan nama yayasan yang Anda usulkan ke
Departmen Hukum dan HAM.
Ini butuh waktu dua minggu untuk mendapatkan konfirmasi apakah nama tersebut dapat digunakan atau tidak. Bila keputusan ya, akte pendirian yayasan akan disahkan dihadapan Notaris

Ketujuh, pendiri/pembina bersama-sama dengan ketua, sekretaris,
bendahara dan pengawas menandatangani AD dihadapan notaris.
Kedelapan, notaris akan mengajukan Anggaran Dasar ke Departemen Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar