Assalamu 'alaikum wr.wb

Assalamu alaikum Wr.Wb , Selamat Datang. Terima kasih telah Mengunjungi Blog ini, Semoga ada manfaatnya bagi diri pribadi dan pembaca, amien.

“Jika tindakan Anda memberi INSPIRASI bagi orang lain untuk bermimpi lebih, belajar lebih, melakukan lebih, dan MENJADI LEBIH, Anda adalah seorang LEADER”.

(John Quincy Adams)

Kepada pengunjung yang ingin “Meng-copas” atau Men-Share tulisan yang ada di blog ini dipersilahkan.
Selamat Menikmati dan Jangan Lupa Untuk meninggalkan jejak DI SINI Ya…

Senin, 09 November 2015

KHUTBAH BULAN SHAFAR

KONTROFERSI MEMBANGUN JIWA VERSUS GEBYAR IMING-IMING DUNIA

الحمد لله. الحمد لله الذى علم الموجود بر حمته. وأفا ض على كل موجـود سـجال نعمـته. وعـم ا لأ نام ببحـر جـوده وكرامه. سبحان لا تحصى ثناء عليه . ان ا لا مر كله منه واليه . احمده سبحانه وتعالى وأشكره . وأتوب اليه وأستغفره . من جميع الذنوب والمآثم . واشهد ان لا اله إ لا الله وحده لا شر يك له. شهادة من امن با الله وملا ئكته وكـتبه ورسـله . واشـهد أن سيـدنا محـمدا ورسوله النبي الاواه. اللهـم صل علي سيدنا محــمد وعلى اله وأصحـابه الطّــيبـين ا لأ خيار. (أما بعد) فيا أيها الناس . إتّقوا الله بإتيان أوامر الله وا لا نتهآء عن المنكر . وسبحوا الله تسبيحا كثـيرا بالعشـى ولإبكـار . وميزوا الحق عن الباطل بالعلم والعقل وا لأ فكار.
HADIRIN SIDANG JUM’AH RAHIMAKUMULLAH .......
Dengan penuh kesadaran, marilah kita sanjungkan rasa syukur kita kehadirat Illahi Rabby yang telah senantiasa melimpahkan rahmad, karunia, dan nikmatnya yang tiada terhingga, hingga kita tak berkemampuan untuk menghitungnya, dalam rangka membangun “jiwa, hati nurani dan intuisi/ perasaan kita”.
Disamping itu marilah kita pertebal keimanan dan ketaqwaan kita, rasa takut kita kepada Allah Swt. dengan melaksanakan apa yang menjadi perintah-Nya dan mencegah diri dari perkara-perkara mungkar yang menjadi larangan-Nya. Dengan memperbanyak bacaan Tasbih “Subhanallah Wal Hamdulillah Wa Laailaa Haillahaa Illallahu Wallahu Akbar, Laa Haula Walaa Quwwata Illah Billahil ‘Aliyyil ‘Adziim”, kita berharap muncul pencerahan jiwa dari hati nurani kita, sehingga kita dapat membenarkan segala perkara yang “Haq” dan membatalkan perkara yang “Bathil” dengan landasan firman, ilmu pengetahuan dan akal fikiran yang sehat dalam bingkai “Rasionalitas yang benar”.
HADIRIN SIDANG JUM’AH YANG BERBAHAGIA . . . .
“MEMBANGUN JIWA” pada hakekatnya adalah merupakan prioritas yang semestinya kita dahulukan dari pada “MEMBANGUN RAGA” atau “BADAN” kita. Wage Rudolf Supratman dalam lagu kebangsaan Indonesia Raya menyebutkan ;” Bangunlah jiwanya, bangunlah badannya, untuk Indonesia Raya !” begitulah antara lain, kita bangsa Indonesia selalu menyanyi. Dalam sudut pandang yang lain, jika kita tengok kembali lima tujuan prinsip dalam pencanangan syari’at Islamiyyah atau yang biasa disebut dengan “Maqaashid Al-Syari’ah Al-Khams” yaitu memelihara dan memberikan perlindungan – dalam arti yang luas terhadap agama, akal, jiwa, nasab, (keturunan) dan harta benda, juga mencerminkan betapa komponen-komponen yang secara bulat berkaitan dengan aspek-aspek kejiwaan lebih mendapat perhatian yang besar.
Namun entah mengapa, dan kapan mulainya, tiba-tiba saja kita dan bangsa Indonesia terkesan hanya mengurusi raga dan melupakan jiwa. Apakah karena terlalu populernya ‘semboyan olah raga’ “Di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang sehat” atau karena penekanan pembangunan kita yang terlalu bertumpu pada sektor ekonomi ? mari kita cari jawabannya bersama-sama . . . !
Jika kita mengkalkulasi kesibukan dan aktifitas kita sehari-hari; berapa persenkah jatah untuk dan dalam rangka mengolah jiwa, bila kita bandingkan dengan prosentase bagi membangun dan memanjakan raga-raga kita ? lihatlah super-super market, pasar-pasar swalayan, restoran-restoran yang terus tumbuh dan berkembang dan selalu kita padati demi pemanjaan terhadap raga-raga kita. Saksikanlah pula iklan-iklan yang setiap saat dijejalkan kerumah-rumah kita melalui telivisi, radio, majalah-majalah dan lain sebagainya, mulai dari rokok, segala jenis makanan dan minuman, berbagai jenis pakaian dan perumahan indah, hingga segala macam alat kosmetika dan penyedap bau badan, yang hampir semuanya menina bobokkan kita sehingga kita lupa untuk ngopeni kegersangan jiwa kita.
HADIRIN SIDANG JUM’AH YANG DIMULIAKAN ALLAH . . . .
Dari sinilah terbukti kiranya kebenaran Al-Qur'an yang menyebutkan bahwa “manusia” menurut penciptanya sendiri memang menyenangi kehidupan dunia dan cenderung mengabaikan akhirat. Sebagaimana disebutkan di dalam Al-Qur'an :
كلا بل تحبون العاجلة . وتذرون ا لأ خرة
Artinya : “Sekali-kali janganlah demikian, Sebanarnya kamu (hai manusia) mencintai kehidupan dunia, dan meninggalkan kehidupan akherat” (QS. Al-Qiyamah : 20 dan 21)
Bahkan manusia, seperti juga difirmankan penciptanya Allah Swt. terpedaya dan menganggap baik atas segala kesenangan mereka sendiri. sebagaimana disebutkan di dalam Al-Qur'an surat Ali Imran ayat 14 :
ز ين للناس حب الشهوات من النسآء والبنين والقناطيرالمقنطرة من الذهب والفضة والخيل المسومة وا لأ نعام والحرث. ذلك متاع الحياة الدنيا . والله عنده حسن المئاب.
Artinya : “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diinginkannya yaitu : wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, (mas picis – rojobrono), kuda atau mobil pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan disisi Allahlah tempat kembali yang baik yakni (surga)”.
Semua sifat-sifat manusia ini, ditambah lagi dengan “perangai-perangai dasar” manusia seperti kecenderungan mereka untuk berlebih-lebihan, suka segera enak, egois, pelupa dan lain sebagainya membuat kecenderungan mereka untuk semata-mata menikmati kesenangan hidup di dunia menjadi semakin total, nyata dan mudah menjadi keniscayaan. Dan oleh karenanya, tidaklah heran jika kemudian yang terjadi adalah; budaya-budaya semacam matrealisme, konsumerisme, hedonisme dan lain sebagainya laku keras dan mendapat antusias lebih dikalangan makhluk yang bernama “manusia” ini.
Faham-faham inilah, yang percaya atau tidak menjadikan manusia yang “Ahsani taqwim” ini menjadi lebih mirip hayawan ternak bahkan lebih rendah daripadanya. Naudzubillahimindzalika.... Sehingga tokoh-tokoh semacam Fir’aun cs, Qorun, Abu Jahal cs dan semisalnya menjadi idola-idola mereka. Fir’aun yang sampai mengaku menjadi Tuhan dan membunuhi rakyatnya, qorun yang juga memproklamirkan diri sebagai Tuhan karena kekayaannya yang dapat menghidupi pengikutnya, Abu Jahal, Abu Lahab dan kaum jahiliyah yang bangga terhadap berhala dan harta benda, kaum ‘Ad, Tsamud kaum Sodom dan sebagainya yang angkuh dan tak tahu malu, mereka semua seenaknya sendiri merampas hak orang lain, tega membunuh saudara sendiri, yang sudah terhormat masih juga nyolong, yang sudah kaya malah semakin serakah, yang dengan bangga membabati dan mengeruk kekayaan negara, suami yang tak risih menjual istrinya, ibu tega menjual diri dan anaknya, mereka yang senang menjilat yang kuat dan menginjak yang lemah dan seterusnya dan sebagainya, itu semua tidak lain adalah karena akibat dan gara-gara mengikuti faham-faham di atas, dan memburu kesenangan-kesenangan duniawi.
Ketika kehidupan masyarakat kita sudah sedemikian adanya, maka patutlah kiranya kita menyadari bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan belaka dan sesuatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah-megahan serta berbangga-banggaan tentang banyaknya harta dan anak. Dan kitapun tahu bahwa kehidupan dunia ini tidaklah lain hanyalah kesenangan yang menipu, dan diakherat nanti ada adzab yang keras.
HADIRIN SIDANG JUM’AH RAHIMUKUMULLAH. . . .
Bagi umat Rasulillah Saw yang mengimani hari akhir dan memandang dunia ini hanyalah “Mazratul Akhirah” (tempat menanam kebaikan akherat), haruslah menyadari bahwa kecenderungan dari dalam diri dan gebyar iming-iming dari luar yang menunjangnya adalah merupakan adalah fitnah, ujian dan cobaan.
Tinggal kita kuat menghadapi cobaan itu atau tidak, bisa lulus ujian atau tidak, itu semua tentunya sangat tergantung pada sejauhmana kesanggupan dan kemampuan kita untuk mengendalikan faktor-faktor kecenderungan dan kuatnya godaan dari “dalam” atau pengaruh kemilau dari “luar”. Kunci suksesnya adalah terletak pada keberhasilan kita dalam melakukan “olah jiwa” secara terpadu dan kompatibel atau harmonis. Yaach . . . paling tidak kita dapat mengimbangi berbagai kecenderungan tersebut dengan “Hasanah fil akherat”.
Sehubungan dengan hal itu, ketika kita mengulang-ulang do’a paten “sapu jagad” kita :
ربنا اتنافى الدنيا حسنة و فى ا لأ خرة حسنة وقنا عذاب النار
Kitapun sadar, bahwa sesungguhnya kita sedang memohon kesenangan di dunia dan kesenangan diakherat. Tetapi kitapun harus tahu, bahwa sesungguhnya “Hasanah fid dunya” yang sering kita artikan dengan bahagia, sejahtera dan senang sesenang-senangnya di dunia, belum tentu merupakan sarana untuk memperoleh “Hasanah fil akhirah”, sebab, tentunya tidak bisa disebut “Hasanah fid dunya” jika mengakibatkan “Sayyi’ah fil akherat” kesengsaraan dihari kemudian. Jadi do’a ampuh itu, paling tidak menurut saya, justru untuk menangkal kecenderungan “semata-mata” menikmati kesenangan hidup di dunia. Walllahu A’lam bis shawab . .. . .Mudah-udahan kita senantiasa diberi taufiq, dan hidayah oleh Alloh SWT., sehingga kita berkemampuan untuk menangkal segala godaan baik yang muncul dari dalam diri kita sendiri maupun dari luar. Amin-Amin yaa rabbal ‘Alamin.
والله سبحا نه وتعالى يقول وبقول يهتد المهتدون . واذا قر ئ القر آن . فاستمــــــعوا له وأنصـــــــتو ا لعلكــــم ترحمــون . أعـوذ بالله من الشّيطان
الر جيم . بسم الله الرحمن الرحيم من عمل صالحا فلنفسه ومن اسآء فعليها فماربك بضلام للعبيد. بارك الله لى ولكم فى القرأن العظيم ونفعنى وايكم بما فيه من الايات والذكر الحكيم وتقبل منى ومنكم تلاوته انه هو السميع العليم. واستغفرواالله العظيم لى ولكم فيافوز المستغفرين ويانجاة التائبــين.

KHUTBAHKU


الحمد لله، خَلَقَ كُلَّ شَيْءٍ فَقَدَرَهُ تَقْدِيْراً، وَأَجْرَى الأُمُوْرَ عَلَى مَا يَشَاءُ حِكْمَةً مِنْهُ وَتَدْبِيْراً، أَحْمَدُهُ تَعَالَى وَأشْكُره لَمْ يَزَلْ بِعِبَادِه لَطيفاً خَبيراً، وَأَستعينُه وَأَستغفِرُهَ وَأتََوَكَّلُ عليه وَكَفَى به عليماً بصيراً، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له؛ وعليه التَّوَكُّلُ، وكان الله على كل شيء قديراً، وأشهد أن نبيَنا محمداً عبدُ الله ورسولُهُ؛ بَعَثَهُ بَين يَدَيِ الساعةِ بشيراً ونذيراً، وداعياً إلى الله بإذنه وسِراجاً منيراً، صلى الله عليه وعلى آله وأصحابِه أعلاَمِ الهُدَى، وَمصَابِيحِ الدُّجَى، وَسَلَّم تسليماً كثيراً. أما بعد فَيَا عِبَادَ الله اتقوا الله تعالى حَقَّ تُقَاتِهِ وَافْعلُوا الخَيْرَ لعلكم تُفلحون, . قال الله تعالى فى كتابه الكريم : $pkšr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä (#rãä.øŒ$# |MyJ÷èÏR «!$# öNà6øn=tæ øŒÎ) §Nyd îPöqs% br& (#þqäÜÝ¡ö6tƒ öNä3øŠs9Î) óOßgtƒÏ÷ƒr& £#s3sù óOßgtƒÏ÷ƒr& öNà6Ztã ( (#qà)¨?$#ur ©!$# 4 n?tãur «!$# È@©.uqtGuŠù=sù šcqãYÏB÷sßJø9$# 
Maasyirol muslimin rohimakumulloh !
Pada hari ini kita berada di bulan robiul awwal bulan kelahiran Nabi Muhammad SAW dan menurut pendapat para ulama salaf malam kelahirannya adalah malam yang paling afdhol, mari kita bersyukur kepada Alloh yang telah memberikan taufik, hidayah, ismah dan inayahNya kepada kita dan melalui syariatNya yang dibawa oleh Rosulillah SAW sebagai acuan hidup kita, kita mohon kepada Alloh semoga syukur kita dan keta'atan kita melalui ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW akan membawa kita kepada kebahagiaan di dunia dan akhirat dan kelak kita akan memperoleh syafa'at dari Nabi Muhammad SAW, amin ya robbal 'aalamin.
Maasyirol muslimin rohimakumulloh !
Melalui mimbar Masjid Jami' Al Furqon ini, selaku hamba Allah yang amat dhoif berwasiat khususnya untuk pribadi saya dan umumnya untuk para jamaah, mari kita senantiasa tingkatkan kwalitas serta kwantitas keimanan kita dengan taqwalloh, mengerjakan segala apa yang Allah perintahkan sesuai dengan kemampuan kita dan menjauhkan sejauh-jauhnya dengan kemampuan kita apa yang dilarang oleh Allah SWT, mudah-mudahan usaha taqwa kita, kita akan menyelamatkan diri kita baik di dunia maupun di akhirat.
Maasyirol muslimin rohimakumulloh !
Bulan Robiul Awwal di dahului dengan bulan Shofar. Bulan yang dianggap oleh sebagian kalangan ummat Islam bulan yang banyak terjadi mara bahaya. Sehingga beberapa minggu lalu banyak ummat Islam yang melaksanakan sholat DAF'UL BALA, bahkan ada selebaran yang menganjurkan tentang tata cara sholat daf'ul bala tersebut.
Maasyirol muslimin rohimakumulloh !
Berkenaan dengan sholat daf'ul bala tersebut, silakan untuk mengerjakan sholat tersebut, yang perlu digarisbawahi adalah kita wajib mengetahui dasar hukum dari sholat tersebut, sebab banyak masyarakat yang mengerjakan sholat tersebut tidak mengetahui dasar hukumnya. Sebab ada kaidah fiqih yang disampaikan oleh Ibnu Ruslan :
وَكُلُّ مَنْ بِغَيْرِ عِلْمٍ يَعْمَلُ -  أَعْمَالُهُ مَرْدُوْدَةٌ لاَ تُقْبَلُ
Setiap orang yang mengerjakan satu amal tanpa mengetahui ilmunya, maka amalnya ditolak, dan tidak diterima.
Kesimpulannya:      silakan kerjakan satu amalan apa saja dengan syarat kita tau ilmu dan sumbernya. Dan mengenai sholat lidaf'il bala ini, bukan saya katakan bahwa ini tidak boleh atau mengada-ngada, tidak sama sekali.
Maasyirol muslimin rohimakumulloh !
Kita kembali kepada masalah bulan Safar, mengapa ada asumsi sebagian ummat Islam yang mengatakan bahwa bulan Safar bulan yang banyak terjadi mara bahaya, banyak terjadi kesialan dan sebagainya, bahkan ada sebagian ummat Islam, mereka tidak mau mengadakan pernikahan,  walimah dan acara-acara lainnya pada bulan Safar?.  Asumsi seperti ini yang harus kita luruskan yang menjadi sandaran sebagian masyarakat kita. Terlihat sepele akan tetapi sesungguhnya berakibat fatal dalam masalah aqidah yang kita miliki. Bertawakkallah kepada Alloh jangan kita meyakini bala terhadap bulan safar, ingat firman Alloh SWT dalam surat Huud ayat 123, Alloh SWT berfirman :
¬!ur Ü=øxî ÏNºuq»yJ¡¡9$# ÇÚöF{$#ur Ïmøs9Î)ur ßìy_öãƒ ãøBF{$# ¼ã&#ä. çnôç6ôã$$sù ö@ž2uqs?ur Ïmøn=tã 4 $tBur y7/u @@Ïÿ»tóÎ/ $£Jtã tbqè=yJ÷ès? 
Artinya :        dan kepunyaan Allah-lah apa yang ghaib di langit dan di bumi dan kepada-Nya-lah dikembalikan urusan-urusan semuanya, Maka sembahlah Dia, dan bertawakkallah kepada-Nya. dan sekali-kali Tuhanmu tidak lalai dari apa yang kamu kerjakan.
Maasyirol muslimin rohimakumulloh !
Untuk meluruskan asumsi masyarakat tentang bulan safar, mari kita perhatikan satu hadits Rosululloh SAW yang diriwayatkan oleh Abu Huroiroh, Rosululloh SAW bersabda :
لاَ عَدْوَى وَلاَ طِيَرَةَ وَلاَ صَفَرَ وَلاَ هَامَةَ
Artinya :        Tidaklah sembuh penyakit seseorang kecuali atas izin Alloh, dan tidak ada ramalan tentang hal-hal buruk, tidak ada ramalan hal-hal buruk di bulan safar dan tidak ada ramalan dengan hal-hal buruk dengan bersandarkan kepada burung.
Dalam sarah hadits ini dijelaskan makna وَلاَ صَفَرَ adalah bulan safar, tidaklah bulan safar khusus terjadinya malapetaka atau bala serta mara bahaya sebagaimana anggapan-anggapan orang-orang Jahiliyah dahulu. Jelasnya melalui hadits ini asumsi terhadap bulan safar terjadi bencana adalah asumsinya orang-orang jahiliyah. Jika kita masih berasumsi bulan safar identik dengan bulan mara bahaya, melalui hadits Nabi Muhammad SAW ini, berarti kita termasuk orang jahiliyah. Mari kita buang asumsi-asumsi tidak baik terhadap bulan safar. Sehingga dalam hadits lain riwayat Imam Ahmad  Rosululloh SAW bersabda :
مَنْ رَدَّتْهُ الطِّيَرَةُ عَنْ حَاجَتِهِ فَقَدْ أَشْرَكَ
Artinya :        Barang siapa menerima atau mempercayai ramalan-ramalan buruk dari keperluan hidupnya maka sungguh ia telah musyrik.
Maasyirol muslimin rohimakumulloh !
Memang ada riwayat hadits Nabi Muhammad SAW tentang hari na'as yang terus menerus, yakni :
 آخِرُ أَرْبِعَاء مِنْ شَهْرِ صَفَرَ يَوْمُ نَحْسٍ مُسْتَمِرٍّ
Artinya :        Hari Rabu akhir bulan safar adalah hari na'as yang terus menerus.
Hadits ini, menurut Imam Assuyuti dalam kitab :
 اَلَّلآلِئُ الَمصْنُوعَةُ في الأحاديث الموضوعة 2/458
Dikatakan bahwa hadits ini hadits maudhu atau hadits makzub, yang tidak otentik keabsahan atau keshohihannya.
Maasyirol muslimin rohimakumulloh !
Kembali kepada diri kita masing-masing, mari kita buang jauh-jauh dalam benak dan hati kita asumsi tidak baik tentang bulan safar, kita kembali kepada Alloh SWT dengan tawakkal yang sempurna, sehingga keimanan kita menjadi keimanan yang kuat lagi sempurna. Berkata sa'id bin jabir :
التَّوكُّلُ على الله جِماعُ الإيمانِ. المتوكل على الله ذو يَقظَةٍ فِكْرِيَّةٍ عَالِيةٍ وَنَفْسٍ مؤمنةٍ مُوقِنةٍ.
Artinya :        Tawakkal adalah kumpulan keimanan seseorang, dan orang yang tawakkal kepada adalah orang yang mempunyai fikiran postif dan jiwa yang tenang.
Berkata salafusholih :
مَتىَ رَضِيْتَ بِاللهِ وَكِيْلاً وَجَدْتَ إِلىَ كُلِّ خَيْرٍ سَبِيْلاً
Artinya :        Bilamana kamu ridho pasrah kepada Alloh sebagai penjamin, pasti kamu dapati jalan dari pada jalan-jalan kebaikan.
Ingat firman Alloh SWT dalam surat Ali Imron ayat 160 :
bÎ) ãNä.÷ŽÝÇZtƒ ª!$# Ÿxsù |=Ï9$xî öNä3s9 ( bÎ)ur öNä3ø9äøƒs `yJsù #sŒ Ï%©!$# Nä.çŽÝÇZtƒ .`ÏiB ¾ÍnÏ÷èt/ 3 n?tãur «!$# È@©.uqtGuŠù=sù tbqãYÏB÷sßJø9$#  
Artinya :        jika Allah menolong kamu, Maka tak adalah orang yang dapat mengalahkan kamu; jika Allah membiarkan kamu (tidak memberi pertolongan), Maka siapakah gerangan yang dapat menolong kamu (selain) dari Allah sesudah itu? karena itu hendaklah kepada Allah saja orang-orang mukmin bertawakkal.
Maasyirol muslimin rohimakumulloh !
Mari kita memohon kepada Alloh, agar Alloh hilangkan was-was hati kita terhadap keyakinan yang pernah ada di hati kita tentang asumsi tidak baik dalam bulan safar, dan juga jangan kita percaya dengan ramalan-ramalan seseorang, bertawakkallah kepada Alloh, serahkan kepada yang Maha Mengatur,  semoga kita bukan tergolong orang-orang yang menyekutukan Alloh, amin ya robbal aalamiin.
جَعَلَنَا اللّهُ وَإِيَّاكُم مِنَ المُؤْمِنِيْنَ الْكَامِلِيْنَ، المُتَوَكِّلِيْنَ الْمُحْلِصِيْنَ، لاَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ الْجَاهِلِيْنَ، أعوذ بالله السميع العليم من الشيطان الرجيم : uä!$xÿuZãm ¬! uŽöxî tûüÏ.ÎŽô³ãB ¾ÏmÎ/ 4 `tBur õ8ÎŽô³ç «!$$Î/ $yJ¯Rr(s3sù §yz šÆÏB Ïä!$yJ¡¡9$# çmàÿsÜ÷tFsù çŽö©Ü9$# ÷rr& Èqôgs? ÏmÎ/ ßwÌh9$# Îû 5b%s3tB 9,Åsy    بارك الله لى ولكم فى القرآن الكريم.ونفعني واياكم بالآيات والذكر الحكيم. أقول قولى هذا وأستغفرالله لي ولكم ولجميع المسلمين والمسلمات فاستغفروه انه هو الغفور الرحيم.

Rabu, 28 Oktober 2015

Multi Level Marketing (MLM)

Semua bisnis termasuk yang menggunakan sistem MLM dalam literatur syariah Islam pada dasarnya termasuk kategori muamalah yang dibahas dalam bab Al-Muyu’ (Jual-beli). Hukum asalnya boleh. Berdasarkan kaidah fiqih (al-ashu fil asy-ya’ al-ibahah; hukum asal segala sesuatu -termasuk muamalah- adalah boleh) selama bisnis tersebut bebas dari unsur-unsur haram seperti riba (sistem bunga), gharar (tipuan), dharar (bahaya) dan jahalah (ketidakjelasan), zhulm (merugikan hak orang lain). Selain itu, barang atau jasa yang dibisniskan adalah halal. (Al-Baqarah: 29, Al-A’raf: 32, Al-An’am: 145, 151, lihat: Al-Burnu, Al-Wajiz fi Idhah Qawa’id Al-Fiqh, hal. 191, 197, Asy-Syaukani, Irsyadul Fuhul, hal. 286, As-Suyuthi, Al-Asybah wan Nadzair, hal.60)Allah swt. berfirman, “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275), “Tolong menolonglah atas kebaikan dan takwa dan jangan tolong menolong atas dosa dan permusuhan.” (Al-Maidah: 2) Sabda Rasulullah saw, “Perdagangan itu atas dasar sama-sama ridha.” (H.R. Al-Baihaqi dan Ibnu Majah), “Umat Islam terikat dengan persyaratan yang mereka buka.”(H.R. Ahmad, Abu Daud, Hakim)
Persoalan bisnis MLM yang ditanyakan hukum halal-haram maupun status syubhatnya tidak bisa dipukul rata. Tidak dapat ditentukan oleh masuk tidaknya perusahaan itu dalam keanggotaan APLI (Asosiasi Penjual Langsung Indonesia), juga tidak dapat dimonopoli oleh pengakuan sepihak sebagai perusahaan MLM Syariah atau bukan. Melainkan, tergantung sejauh mana prakteknya setelah dikaji dan dinilai sesuai syariah. Menurut catatan APLI, saat ini terdapat sekitar 200-an perusahaan yang menggunakan sistem MLM dan masing-masing memiliki karakteristik, spesifikasi, pola, sistem dan model tersendiri. Sehingga, untuk menilai satu per satu perusahaan MLM sangat sulit sekali.
Sejak masuk ke Indonesia pada sekitar tahun 80-an, jaringan bisnis Penjualan Langsung (Direct Selling) MLM terus marak dan subur menjamur. Model bisnis ini pun kian berkembang setelah adanya badai krisis moneter dan ekonomi. Pemain yang terjun di dunia MLM memanfaatkan momentum dan situasi krisis untuk menawarkan solusi bisnis bagi pemain asing maupun lokal. Yang sering disebut masyarakat misalnya CNI, Amway, Avon, Tupperware, Sun Chlorella, DXN dan Propolis Gold serta yang berlabel syariah atau Islam. Meskipun sampai saat ini, Dewan Syariah Nasional – MUI baru menyiapkan sistem, mekanisme dan kriteria untuk penerbitan sertifikasi bisnis syariah termasuk MLM, yaitu seperti Ahad Net, Kamyabi-Net, Persada Network dan lain-lain.
Praktek bisnis MLM banyak diminati kalangan di antaranya karena jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar mencapai 200 juta jiwa. Bayangkan, kalau rata-rata minimal belanja per bulan Rp 10 ribu per jiwa, akan terjadi transaksi dan perputaran uang sejumlah Rp.2 trilyun per bulan.
Bisnis MLM ini dalam kajian fikih kontemporer dapat ditinjau dari dua aspek: produk barang atau jasa yang dijual dan cara atau sistem penjualannya (selling/ marketing). Mengenai produk barang yang dijual, apakah halal atau haram tergantung kandungannya. Apakah terdapat sesuatu yang diharamkan Allah menurut kesepakatan (ijma’) ulama atau tidak, begitu pula jasa yang dijual. Unsur babi, khamr, bangkai, darah, perzinaan, kemaksiatan, perjudian, contohnya. Lebih mudahnya sebagian produk barang dapat dirujuk pada sertifikasi halal dari LP-POM MUI, meskipun produk yang belum disertifikasi halal juga belum tentu haram tergantung pada kandungannya.
Perusahaan yang menjalankan bisnisnya dengan sistem MLM tidak hanya sekedar menjalankan penjualan produk barang. Melainkan juga, produk jasa. Yaitu, jasa marketing yang berlevel-level (bertingkat-tingkat) dengan imbalan berupa marketing fee, bonus dan sebagainya tergantung level, prestasi penjualan dan status keanggotaan distributor. Jasa perantara penjualan ini (makelar) dalam terminologi fikih disebut “Samsarah/simsar”. Maksudnya, perantara perdagangan (orang yang menjualkan barang atau mencarikan pembeli) atau perantara antara penjual dan pembeli untuk memudahkan jual beli. (Sayyid Sabiq, Fiqh As-Sunnah, vol. III/159)
Kemunculan trend MLM memang sangat menguntungkan pengusaha. Terutama, pada penghematan biaya (minimizing cots) iklan, promosi dan lainnya. Di samping menguntungkan para distributor sebagai simsar (makelar/broker/mitrakerja/agen/distributor) yang ingin bekerja secara mandiri dan bebas.
Pekerjaan samsarah/simsar berupa makelar, distributor, agen dan sebagainya, dalam fikih Islam termasuk akad ijarah. Yaitu, transaksi memanfaatkan jasa orang dengan imbalan. Pada dasarnya, para ulama seperti Ibnu ‘Abbas, Imam Bukhari, Ibnu Sirin, ‘Atha, Ibrahim, memandang boleh jasa ini. (Fiqh As-Sunnah, III/159). Namun, untuk sahnya pekerjaan makelar ini harus memenuhi beberapa syarat di samping persyaratan di atas. Syarat-syarat tersebut antara lain: 1. Perjanjian jelas kedua belah pihak (QS. An-Nisa: 29) 2. Obyek akad bisa diketahui manfaatnya secara nyata dan dapat diserahkan. 3. Obyek akad bukan hal-hal yang maksiat atau haram.
Distributor dan perusahaan harus jujur, ikhlas, transparan, tidak menipu dan tidak menjalankan bisnis yang haram dan syubhat (yang tidak jelas halal/haramnya). Distributor dalam hal ini berhak menerima imbalan setelah berhasil memenuhi akadnya. Sedangkan pihak perusahaan yang menggunakan jasa marketing harus segera memberikan imbalan para distributor dan tidak boleh menghanguskan atau menghilangkannya (QS. Al-A’raf: 85). Ini sesuai dengan hadits Nabi: “Berilah para pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah, Abu Ya’la dan Tabrani). Tiga orang yang menjadi musuh Rasulullah di hari kiamat di antaranya, “Seseorang yang memakai jasa orang, kemudian menunaikan tugas pekerjaannya tetapi orang itu tidak menepati pembayaran upahnya.” (HR. Bukhari)
Jumlah upah atau imbalan jasa yang harus diberikan kepada makelar atau distributor adalah menurut perjanjian, sesuai dengan firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian-perjanjian) itu.” (QS. Al-Maidah:1) dan juga hadits Nabi: “Orang-orang Islam itu terikat dengan perjanjian-perjanjian mereka.” (HR.Ahmad, Abu Dawud, Hakim dari Abu Hurairah). Bila terdapat unsur dzulm (kezaliman) dalam pemenuhan hak dan kewajiban, seperti seseorang yang belum mendapatkan target dalam batas waktu tertentu maka ia tidak mendapat imbalan yang sesuai dengan kerja yang telah ia lakukan, maka bisnis MLM tersebut tidak benar.
Dalam menjalankan bisnis dengan sistem MLM, perlu mewaspadai dampak negatif psikologis yang mungkin timbul sehingga membahayakan keperibadian. Ini seperti dilansir Dewan Syari’ah Partai Keadilan melalui fatwa No.02/K/DS-PK/VI/11419, di antaranya: obsesi yang berlebihan untuk mencapai target penjualan tertentu karena terpacu oleh sistem ini, suasana tidak kondusif yang kadang mengarah pada pola hidup hedonis ketika mengadakan acara rapat dan pertemuan bisnis, banyak yang keluar dari tugas dan pekerjaan tetapnya karena terobsesi akan mendapat harta yang banyak dengan waktu singkat, sistem ini akan memperlakukan seseorang (mitranya) berdasarkan target-target penjualan kuantitatif material yang mereka capai yang pada akhirnya dapat mengkondisikan seseorang berjiwa materialis dan melupakan tujuan asasinya untuk dekat kepada Allah di dunia dan akhirat. (QS. Al-Qashash: 77 dan Al-Muthaffifin: 26)
The Islamic Food and Nutrition of America (IFANCA) telah mengeluarkan edaran tentang produk MLM halal dan dibenarkan oleh agama yang diteken langsung oleh M. Munir Chaudry, Ph.D, selaku Presiden IFANCA. Dalam edarannya, IFANCA mengingatkan umat Islam untuk meneliti dahulu kehalalan suatu bisnis MLM sebelum bergabung ataupun menggunakannya. Yaitu, dengan mengkaji aspek:
  1. Marketing Plan-nya, apakah ada unsur skema piramida atau tidak. Kalau ada unsur piramida yaitu distributor yang lebih duluan masuk selalu diuntungkan dengan mengurangi hak distributor belakangan sehingga merugikan down line di bawahnya, maka hukumnya haram.
  2. Apakah perusahaan MLM, memiliki track record positif dan baik. Ataukah tiba-tiba muncul dan misterius, apalagi yang banyak kontroversinya.
  3. Apakah produknya mengandung zat-zat haram ataukah tidak, dan apakah produknya memiliki jaminan untuk dikembalikan atau tidak.
  4. Apabila perusahaan lebih menekankan aspek targeting penghimpunan dana dan menganggap bahwa produk tidak penting atau hanya sebagai kedok, apalagi uang pendaftarannya cukup besar nilainya, maka patut dicurigai sebagai arisan berantai (money game) yang menyerupai judi.
  5. Apakah perusahaan MLM menjanjikan kaya mendadak tanpa bekerja ataukah tidak demikian.
Selain kriteria penilaian di atas perlu diperhatikan pula hal-hal berikut:
  1. Transparansi penjualan dan pembagian bonus serta komisi penjualan, disamping pembukuan yang menyangkut perpajakan dan perkembangan networking atau jaringan dan level, melalui laporan otomatis secara periodik.
  2. Penegasan motif dan tujuan bisnis MLM sebagai sarana penjualan langsung produk barang ataupun jasa yang bermanfaat, dan bukan permainan uang.
  3. Meyakinkan kehalalan produk yang menjadi objek transaksi riil (underlying transaction) dan tidak mendorong kepada kehidupan boros, hedonis, dan membahayakan eksistensi produk muslim maupun lokal.
  4. Tidak adanya excesive mark up (ghubn fakhisy) atas harga produk yang dijualbelikan di atas covering biaya promosi dan marketing konvensional.
  5. Harga barang dan bonus (komisi) penjualan diketahui secara jelas sejak awal dan dipastikan kebenarannya saat transaksi.
  6. Tidak adanya eksploitasi pada jenjang manapun antar distributor ataupun antara produsen dan distributor, terutama dalam pembagian bonus yang merupakan cerminan hasil usaha masing-masing anggota.
Mengenai beberapa bisnis yang memakai sistem MLM atau hanya berkedok MLM yang masih meragukan (syubhat) ataupun yang sudah jelas ketahuan tidak sehatnya bisnis tersebut baik dari segi kehalalan produknya, sistem marketing fee, legalitas formal, pertanggung jawaban, tidak terbebasnya dari unsur-unsur haram seperti; riba (permainan bunga ataupun penggandaan uang), dzulm dan ghoror (merugikan nasabah dengan money game), maysir (perjudian), seperti kasus New Era 21, BMA, Solusi Centre, PT BUS (Republika, 25/7/1999, Adil, No.42 21-27 Juli 1999) sebaiknya ditinggalkan mengingat pesan Rasulullah saw: “Janganlah kalian membuat bahaya pada diri sendiri dan orang lain.” (HR. Ibnu Majah dan Daruquthni), “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas dan di antara keduanya ada hal-hal yang syubhat di mana sebagian besar manusia tidak tahu. Barangsiapa menjaga dari syubhat maka telah menjaga agama dan kehormatannya dan barangsiapa yang jatuh pada syubhat berarti telah jatuh pada yang haram.” (H.R. Bukhari dan Muslim). Dan sebagaimana pesan Ali bin Abi Thalib ra, “Tinggalkanlah sesuatu yang meragukan untuk melakukan pada sesuatu yang tidak meragukan.” (H.R. Tirmidzi dan Nasai)
Dengan demikian, seluruh masyarakat, khususnya stakeholders, para praktisi bisnis ini, para prospek dan pemerhati yang telah menyimak presentasi sistem MLM perlu secara objektif, mandiri dan proaktif mempelajari batasan-batasan umum syariah sebagai panduan dan dasar penilaian kesesuaian ataupun pelanggaran syariah demi memastikan kehalalan masing-masing perusahaan MLM sebagaimana dijelaskan di atas.